Infokaltim.id, Penajam- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Selasa (15/4/2025).
Dalam penyampaiannya Abdul Waris Muin mengatakan bahwa dokumen RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahunan yang berisikan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Menurutnya, penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 secara simultan turut memperhatikan dan terkoordinasi dengan RPJM Nasional pemerintah pusat (pempus) Tahun 2025 – 2029, rancangan teknokratik RPJMD Provinsi/Kabupaten Tahun 2025 – 2029, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2029, renstra perangkat daerah Provinsi/Kabupaten Tahun 2025 – 2029 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029.
“Rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan rangkaian tahapan proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Waris Muin.
Dijelaskan Waris Muin, bahwa RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun provinsi Kaltim dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.
Proses dan tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 sambung dia, merupakan satu – kesatuan proses yang panjang, dalam memetakan permasalahan melalui visi, misi dan program kepala daerah guna menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten PPU selama lima tahun ke depan.
“Oleh karena itu, penyusunan RPJMD Kabupaten PPU disusun dengan mengedepankan prinsip transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten PPU yang merupakan dampak dari pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), maka berbagai isu dan permasalahan pembangunan menjadi tanggungjawab bersama untuk dapat diselesaikan.
Isu Strategis pembangunan yang harus mampu dijawab melalui pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029 antara lain akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan Kesehatan, pengentasan kemiskinan terintegrasi, pengembangan sektor ekonomi potensial bernilai tambah, pemerataan infrastruktur pelayanan publik dan pendukung perekonomian wilayah yang belum optimal, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan kebencanaan, kualitas manajemen asn dan kinerja pelayanan public dan sinergi dan kolaborasi dengan ikn dan daerah sekitar.
“Penelaahan terhadap permasalahan dan isu strategis pembangunan jangka menengah di atas menjadi dasar Bupati PPU dalam merumuskan visi pembangunan jangka menengah daerah,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahruddin M Noor, dihadiri unsur pimpinan DPRD dan anggota, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
[hms|pro|anl|adv]