Infokaltim.id, Samarinda- Pungutan pajak dan retribusi yang dikenakan kepada warung sekolah di Kota Samarinda menjadi sorotan.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Suwandy dalam resesnya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi mengingat posisi warung sekolah yang berada di lingkungan pendidikan.
“Warung-warung sekolah ini merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru. Beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keluhan utama yang dirasakan memberatkan,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Agus mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dengan lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pungutan pajak terhadap usaha kecil seperti warung sekolah dapat memengaruhi keberlanjutan usaha yang berkontribusi pada ekosistem pendidikan.
“Saya akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menekan pengelola usaha kecil,” ucap Agus.
“Dengan bantuan sebesar itu, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak pada usaha mikro, terutama yang mendukung pendidikan,” tambahnya lagi.
Dia menekankan perlunya peninjauan ulang kebijakan ini. Ia berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan aturan pajak sejalan dengan prinsip keadilan.
Agus Suwandy berharap keluhan masyarakat dapat direspons cepat oleh pemerintah daerah dan memberikan kepastian, bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak menambah beban bagi usaha kecil seperti warung sekolah.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini proporsional dan tidak memengaruhi usaha kecil yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan,” tandas Agus.
[anr|anl|adv]