Jumat, November 6, 2026
BerandaBeritaAktivitas TKA Perlu Diawasi, Sesuaikan Izin Dokumennya, DPRD Kukar Dorong Pihak Berwenang...

Aktivitas TKA Perlu Diawasi, Sesuaikan Izin Dokumennya, DPRD Kukar Dorong Pihak Berwenang Lakukan Pengawasan Ketat

Infokaltim.id, Tenggarong- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kukar segara melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen terhadap para pekerja tenaga kerja asing (TKA) yang berada di perusahaan pertambangan.

Hal itu perlu dilakukan, karena bagi Ahmad Yani, untuk memastikan secara menyeluruh terhadap dokumen ketenagakerjaan hingga izin tinggal bagi TKA guna memastikan aktivitas pekerjaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya melihat keberadaan pekerja asing di lingkungan perusahaan. Kesesuaian dokumen, jenis pekerjaan, serta masa berlaku perizinan juga perlu menjadi perhatian instansi berwenang,” ungkapnya.

Kata Yani, bahwa persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pemeriksaan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian harus melibatkan instansi sesuai kewenangannya.

“Begitu juga semua perusahaan yang ada di Kukar termasu industri pertambangan dan perkebunan,” sebutnya.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan administratif yang luput dari pemeriksaan.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh DPRD, butuh kolaborasi dengan instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Dia menambahkan, kesiapan berkoordinasi dengan lembaga terkait apabila muncul laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi TKA.

“Termasuk teman-teman wartawan juga terlibat untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ajaknya.

Yani mengharapkan agar permasalahan pekerjaan TKA dapat dilakukan pengawasan yang ketat sesaui dengan peraturan yang ada sehingga benar-benar dipastikan bahwa setiap kegiatan para TKA itu memiliki kesesuaian izin kerja menyesuaikan dokumen yang ada.

[ard|adv]

Post Views: 2
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 138,888