Ancam Profesi Kesehatan, Sani Tolak RUU Kesehatan Omnimbus Law

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husein tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law.

Menurutnya dengan adanya RUU Onimbus Law ini akan mengancam organisasi profesi kesehatan khusunya di Kota Samarinda.

“Banyak pihak yang menentang RUU ini, termasuk saya juga menentang. Karena apa? Itu dapat mengancam profesi tenaga kesehatan,” ucapnya, Jumat (30/06/2023).

Terkait RUU Omnibus Law Kesehatan ia mengatakan mempunyai banyak alasan untuk menolak.

Salah satunya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Saya siap memaparkan semua yang saya tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan,” tegasnya

Ia meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan terkait dengan RUU kesehatan.

Ia berharap kesejahteraan tenaga kesehatan dapat lebih ditingkatkan ke depannya.

“Mereka ini (tenaga kesehatan) tulang punggung bagi kesehatan yang dan kesejahteraannya, jadi harus ditingkatkan,” tegasnya.

[ Anr | Ard | Ads ]

Exit mobile version