Andi Muhammad Yusuf Desak Perbup Baru, Atur Masa Pengabdian CPNS Minimal 20 Tahun

Anggota DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, PPU– Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menyoroti masalah yang sering terjadi dengan CPNS di PPU yang cepat mengajukan pindah setelah diterima bekerja. Menurutnya, fenomena ini berdampak negatif terhadap kestabilan pelayanan publik di kabupaten dan memerlukan solusi yang tegas dan segera.

Dalam sebuah wawancara, Andi mengusulkan agar Bupati PPU segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mewajibkan CPNS baru untuk mengabdi di daerah tersebut selama minimal 20 tahun sebelum memungkinkan mereka untuk pindah ke daerah lain. “Kebijakan ini perlu segera diterapkan untuk menghentikan tren ini, dimana pegawai baru cenderung pindah begitu cepat setelah menerima penempatan,” kata Andi.

Andi menambahkan bahwa ini bukan hanya masalah lokal di PPU, tapi merupakan masalah yang juga dihadapi oleh banyak kabupaten lain di Indonesia. “Kita harus memiliki langkah konkret untuk memastikan bahwa investasi kita dalam perekrutan dan pelatihan CPNS memberikan manfaat jangka panjang bagi komunitas kita,” jelasnya.

Menurut Andi, kebijakan yang diusulkannya akan membantu memastikan bahwa PPU bisa mempertahankan talenta yang telah ditarik melalui proses perekrutan CPNS, yang telah dirancang sesuai dengan analisis beban kerja oleh Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.

Dia menekankan bahwa tidak ada kebutuhan untuk intervensi dalam formasi PNS karena proses rekrutmen telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada. “Yang kita butuhkan hanyalah regulasi yang lebih kuat untuk memastikan bahwa mereka yang telah diterima sebagai CPNS, mengabdi cukup lama untuk memberikan kontribusi nyata kepada PPU,” tambah Andi.

“DPRD PPU mendukung penuh usulan ini dan siap bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk memastikannya menjadi kebijakan resmi,” pungkas Andi.

[rsm|anl|ads]