Anggota Bapemperda Ria Handayani Bacakan Laporan Tentang Program Pembentukan Perda di Rapat Paripurna DPRD Kukar

Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Ria Handayani saat membacakan laporan Bapemperda. (Infokaltim.id/Rfr).

Infokaltim.id, Tenggarong- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ria Handayani membacakan laporan Bapemperda terhadap program pembentukan Raperda di luar Propemperda Kukar tahun 2023 di acara Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1, di Ruang Sidang Utama, Selasa (12/09/2023).

Raperda di luar Propemperda merupakan daftar Raperda yang belum terdaftar dalam Propemperda Kukar pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 huruf c Jo pasal 24 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018.

Di pasal tersebut pembentukan produk hukum daerah dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda dengan beberapa alasan.

Bapemperda DPRD Kukar pun mengusulkan dua Raperda yang belum masuk dalam Propemperda DPRD Kukar tahun 2023 untuk dibahas oleh DPRD.

Kata Dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1a) menyatakan DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota.

Kemudian dalam Pasal 150 menyatakan bahwa Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1a) dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui Raperda Kabupaten/Kota.

Kemudian, mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota dan
menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Pasal 52 poin (j) menyatakan bahwa fungsi tugas Bapemperda melakukan kajian Perda.

Atas dasar itu, kata Ria, DPRD Kukar telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah tentang  Pengajuan Raperda di Luar Propemperda atau Komulatif terbuka pada bulan September tahun 2023.

“Adapun Raperda yang diajukan untuk dapat dibahas adalah perubahan atas Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
Raperda tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pembahasan terkait pengajuan dua Raperda di luar Propemperda telah melalui mekanisme pembahasan rapat Bapemperda di DPRD dengan pihak terkait.

Ada pun poin pertimbangan terkait pengajuan Raperda di luar Propemperda adalah perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Itu perlu dilakukan karena Perda yang terdahulu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru, di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.

Kemudian, dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 perlu diatur secara detail terkait pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktifitas perdagangan. “Karena perdagangan yang selama ini menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas,” tegasnya.

Ria juga mengusulkan aturan terkait dengan maraknya pengemis dan anak jalanan di Kukar yang mengganggu ketertiban umum masyarakat.

Kemudian, Raperda Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet merupakan Raperda yang sudah dibahas oleh Pansus pada tahun sebelumnya dan sudah dilakukan fasilitasi oleh Bagian Hukum Provinsi Kaltim. Karena Raperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023 maka tidak bisa ditetapkan menjadi Perda.

“Sebagai dasar hukum dalam penetapan suatu Perda maka Raperda ini perlu ditetapkan dan dimasukan dalam Propemperda tahun 2023,” sarannya.

Ia berharap kerja DPRD Kukar dapat menciptakan Perda yang berkualitas, tidak hanya dari sisi substansi namun juga dari sisi prosedur.

“Kami mohon kepada seluruh anggota DPRD Kukar untuk dapat menyetujui dua Raperda di luar Propemperda ini,” harapnya.

[Rfr|Anl|Ada DPRD Kukar]

Exit mobile version