Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Memberikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

Joni Sinatara Ginting, Anggota DPRD Samarinda.(Infoklatim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menekankan perlunya regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Joni, politikus Partai Demokrat, mengakui pentingnya perda ini dalam memberikan akses efektif kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Joni menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum di Samarinda akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan program serupa di tingkat nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Perlu ada perda yang memberikan kepastian dan efektivitas bantuan hukum bagi masyarakat di Samarinda,” kata Joni.

Ia juga menekankan bahwa Perda ini harus mencakup aspek hukum yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada wilayah Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim). “Perda bantuan hukum harus efektif dan berlaku di luar wilayah setempat,” tambahnya.

Joni menjelaskan bahwa implementasi Perda bantuan hukum belum berjalan efektif, dengan koordinasi saat ini berada di bawah bagian hukum kota. Untuk meningkatkan efektivitas, Komisi I berencana memindahkan koordinasi ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).

“Kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di Samarinda, untuk memastikan bahwa program ini memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Joni.

[Anl|Ads]

Exit mobile version