Jumat, Juli 11, 2025
BerandaBeritaAnggota DPRD Samarinda Soroti Nasib Eks-Honorer yang Tidak Diterima Kembali Pasca Seleksi...

Anggota DPRD Samarinda Soroti Nasib Eks-Honorer yang Tidak Diterima Kembali Pasca Seleksi P3K

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menyoroti nasib para tenaga honorer yang tidak diterima kembali setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, termasuk di Kota Samarinda.

Politisi dari Fraksi Nasdem ini menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi di seluruh Indonesia karena adanya ketentuan dari pemerintah pusat. “Bukan hanya di Samarinda, seluruh Indonesia seperti itu karena ada penentuan,” jelasnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa seharusnya para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi P3K namun tidak lulus, bisa diterima kembali di tempat kerja sebelumnya. “Kecuali diterima kembali berarti kan tidak ada penentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun ia tidak sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut, namun hal itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Bukan mendukung, karena itu salah satu peraturan pemerintah mengeluarkan,” terangnya.

Anggota DPRD dari Dapil I ini berpendapat bahwa seharusnya tenaga honorer yang mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi P3K diterima kembali untuk menghindari terjadinya pengangguran.

“Peraturan bahwa saja untuk ditanggungkan untuk sementara waktu, ya mungkin yang sudah mengundurkan diri dan seharusnya diterima kembali lah, jadi tidak terjadi pengangguran,” jelasnya.

Kamaruddin juga menanggapi kasus tenaga honorer yang bekerja di sektor swasta yang terpaksa diberhentikan karena telah mengikuti proses seleksi CPNS atau P3K. “Bagi mereka yang kerja di swasta ya, itu memang diberhentikan secara terpaksa karena memang sudah ditangani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus tenaga honorer yang bekerja di sektor swasta, memang sulit untuk diterima kembali oleh perusahaan tersebut. “Nah itulah yang halnya seperti itu, berarti kan kalau dia di swasta, mengundurkan diri dari sana, berarti kan tidak mungkin lagi dikembali, diterima oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Namun, untuk tenaga honorer yang berasal dari pemerintahan, Kamaruddin berharap ada kebijakan khusus agar mereka bisa diterima kembali. “Tapi kalau yang dari P3K itu asalnya dari honorer, saya kira itu ada kebijakan, minta dikembalikan saja,” pungkasnya.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer melalui program P3K, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan baru bagi mereka yang tidak lulus seleksi dan tidak diterima kembali di tempat kerja sebelumnya.

[Arya|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular