Anggota Komisi II DPRD Samarinda Minta Tinjau Ulang Kebijakan Libur Distribusi Gas 3 Kg

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto (Infokaltim.id/Arya).

Infokaltim.id, Samarinda – Kebijakan libur distribusi Gas Elpiji 3 kg setiap Jum’at menjadi salah satu poin yang disorot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (06/02/2025) lalu. Para anggota dewan menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto mengungkapkan, kebutuhan masyarakat akan gas elpiji tidak mengenal hari libur. Meski hari libur atau tanggal merah, aktivitas memasak dan berjualan tetap berjalan.

“Kebutuhan akan gas ini oleh masyarakat tidak mengenal libur. Hari libur pun kita tetap harus beraktivitas, harus memasak, UMKM juga harus berjualan,” ujar Rusdi.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang. Rusdi meminta agar distribusi gas elpiji 3 kg tetap berjalan, meski di hari libur, tanpa ada batasan.

“Kita harus melihat kembali apakah bisa mendistribusikan sendiri tanpa ada batasan pada libur atau tanggal merah,” imbuhnya.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menambahkan, jika memang hari libur jatuh pada tanggal merah, masih bisa dimaklumi. Namun untuk hari biasa, seharusnya distribusi tetap berjalan normal.

“Kalau memang hari libur jatuh di tanggal merah mungkin tidak masalah. Tapi kalau hari biasa, harusnya tetap normal,” timpal Iswandi.

Sementara itu, dalam RDP tersebut terungkap bahwa kebijakan libur distribusi di hari Jumat diambil karena pada hari itu terjadi penerimaan pasokan dari Depot Pertamina.

Meski demikian, anggota dewan tetap meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

[Arya|Anl|Ads]