Audensi dengan Dinas ESDM Kaltim, Warga Pegat Bukur Sambaliung Sebut Lahan Konsesi Diklaim PT SBE Tidak Sesuai Izin IUP

Warga Kampung Pegat Bukur saat melakukan audensi dengan Dinas ESDM Kaltim saat menemui Kepala Seksi Pengusahaan Mineral dan Tambang, Sukariamat. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Warga Kampung RT 1 Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau dibuat geram oleh PT. Supra Bara Energi (SBE), pasalnya pihak perusahaan tersebut diduga mengklaim sebagian lahan milik masyarakat diakui sebagai lahan konsesi miliknya dengan nomor izin usaha pertambangan (IUP) 639 A.

Sementara diketahui IUP yang berlaku sah secara hukum milik PT. SBE adalah beromor 303 tahun 2010. Warga setempat melalui pihak RT 1 Kampung Pegat Bukur, Ahmad Yani menyampaikan saat ditemui awak media, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi kebenaran IUP milik PT. SBE dengan pihak pemerintah.

“Pada 10 Juni 2022 kami telah audensi dengan Kementerian ESDM Pusat untuk mencari kebenaran bahwa ternyata IUP yang berlaku adalah 303 bukan yang diklaim perusahaan IUP 639,” ungkapnya, saat ditemui di Jalan Untung Suropati Samarinda, Kamis (07/7/2022).

Kemudian, disebutkan Ahmad Yani, pihaknya juga melakukan audensi dengan Dinas ESDM Kaltim untuk mengkonfirmasi keabsahan data IUP yang diklaim oleh PT. SBE tersebut.

“Ternyata pihak Dinas ESDM Kaltim juga memiliki jawaban yang sama dengan pusat bahwa IUP yang berlaku itu 303,” sebutnya.

Dari hasil audensi dengan pemerintah, diungkapkan Ahmad, bahwa PT. SBE yang mengklaim lahan milik warga dengan luas lahan kurang lebih 471 hektar dengan menggunakan IUP 639.

Sementara data dari kementerian terkait nomor IUP 639 tidak berlaku. Sebab itu, pihak Kampung Pegat Pukur akan melakukan langkah-langkah yang terukur.

Diungkapkan Ahmad, bahwa luas lahan milik PT. SBE dengan IUP 303 tahun 2010 tersebut seluas kurang lebih 2275 hektar. Sedangkan IUP nomor 639 menjadi 2746,22 termasuk mengklaim lahan pertanian milik warga Kampung Pegat Bukur.

Selanjutnya, salah satu tokoh masyarakat Kampung Pegat Bukur, Masdar menyampaikan, bahwa lahan warga yang dipergunakan untuk lahan pertanian dan perternakan tersebut diklaim PT. SBE bahwa lahan tersebut merupakan lahan konsesi milik mereka dengan nomor 639.

“Sehingga kami mencari jalan kebenaran atas lahan yang diklaim PT. SBE, sudah mendapatkan jawaban bahwa IUP 639 itu tidak berlaku, yang berlaku adalah 303,” tuturnya.

Kendati demikian, media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu pihak manajemen PT. SBE melalui via WA namun hingga berita ini terbit belum ada jawaban pihak manajemen perusahaan tersebut.

[Ard]