
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas sejumlah tugas dan wewenangnya dalam mengimplementasikan program jaminan sosial. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (28/03/2023).
Ditemui usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebutkan bahwa berdasarkan aturan Undang-undang No. 24/2011 itu BPJS diamanahi sebagai penyelenggara jaminan sosial ada 4 program nasional.
“Yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini program nasional yang dilakukan BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Namun, dalam proses perkembangan dan situasi nasional tidak memungkinkan seperti dilanda Covid-19 tiga tahun terakhir ini sehingga ada penambahan program yang sebelumnya hanya 4 kini menjadi 5 program melalui aturan Peraturan Pemerintah No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga kami ingin mengetahui sampai saat ini implementasi program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun kendalanya pada pendataan karyawan perusahaan yang susah untuk diakses,” ujarnya.
Kendati demikian, Politikus Demokrat tersebut meminta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal 5 program tersebut.
“Sehingga masyarakat juga tau program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga ke perusahaan-perusahaan,” tuturnya.
[Ard | Ads]