Infokaltim.id, Tenggarong- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Fasilitasi penyusunan Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis yang melibatkan sektor swasta.
Sosialisasi dan Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh PT Khotai Makmur Insan Abadi dilaksanakan di Ruang Rapat Lt II Bappeda Rabu (22/05/2024), Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Rencana Induk Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT. KMIA dihadiri Perangkat Daerah terkait antara lain, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Distanak, Dinas ESDM, DP3A, dan DKP.
PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA) merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara swasta nasional yang memiliki basis produksi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara komitmen, PT KMIA bertekad untuk patuh dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan terutama dalam hal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Kepala Teknik Tambang Sandri, menjelaskan Secara administratif, lokasi IUP PT. KMIA atau daerah penyelidikan berada di Desa Bhuana Jaya dan Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, namun secara sebaran ada beberapa desa yang terdampak oprasinal PT. KMIA yakni Desa Bhuana Jaya, Desa Bukit Pariaman (Ring-1), Desa Separi dan Desa Kertabuana (Ring – 2), Jelas Sandri.
Peneliti Utama PT. KMIA Casdimin menjelaskan ada beberapa permasalah yang ada di wilayah kerja PT. KMIA yakni: Pendidikan, Kesehatan, Pendapatan Riil Pekerjaan, Kemandirian Ekonomi, Sosial Budaya, Kelembagaan Masyarakat, Lingkungan Hidup, dan Infrastruktur.
Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Saiful Bahri dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara rencana perusahaan dengan program pembangunan daerah, memastikan program PPM sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah serta proyek prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara mematuhi peraturan pemerintah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan dengan program program pemberdayaan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
[hms|anl|ads]