
Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono membuka kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kukar di hotel Grand Elty Tenggarong, Senin (01/05/2023).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan dihadiri oleh beberapa perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama empat hari ke depan dan diikuti oleh ratusan peserta dari perwakilan BPD se Kukar.
Dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan oleh Sekda Kukar Sunggono mengatakan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan seluruh anggota BPD memiliki bekal serta pemahaman mengenai pemerintahan desa.
Selain itu Edi juga berharap agar pelatihan ke depan bisa memperluas pemikiran para peserta dalam memandang permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa terlebih masyarakat Kukar untuk mencarikan solusi atas permalasahan.
Diketahui menurut UU, BPD adalah suatu lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan dan anggotanya berasal dari wakil warga desa dan ditetapkan secara demokratis.
“Sebagaimana diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan penegasan mengenai kelembagaan BPD beserta fungsi, tugas, kewenangan dan hak BPD” jelasnya.
Selain itu BPD juga turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui musyawarah desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.
Selanjutnya hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah akan dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa.
“Karena itu, BPD dan Pemerintah Desa harus memiliki visi yang sama atau sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten yakni Mewujudkan Masyarakat Kukar yang Sejahtera dan Berbahagia,”tuturnya.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].