Bupati dan Wabup Kukar Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kukar 2024-2029

Bupati Edi Damansyah dan Wabup Rendi Solihin saat Menhadiri Pelantikan Anggota DPRD Kutai Kartanegara.(Infokaltim,id/Ist).

Infokaltim,id Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, bersama Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kukar, yakni pelantikan anggota DPRD Kukar terpilih periode 2024-2029. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar di Tenggarong, Rabu (14/08/2024).

Dihadapan bupati dan wakil bupati Kukar, 44 anggota DPRD Kukar dilantik langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Ben Ronald P Situmorang. Dirangkai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kukar.

Membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pun menyampaikan selamat kepada 44 anggota DPRD Kukar yang telah dilantik. Sekaligus bangga bahwa Indonesia telah mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. 

Tidak hanya berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi bagian penting demokrasi. Pun mengapresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah, pihak keamanan yang turut menyukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Edi melanjutkan, meminta para anggota DPRD Kukar, lebih mementingkan kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, para wakil rakyat yang dipilih dan kkmi menjabat, diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Serta menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan. Yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif. Untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. 

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya. Serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.

[Anl|Ads]