
Infokaltim.id, Tenggarong- Dalam momentum peringatan Hari Buruh Nasional, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berjanji akan menyampaikan tuntutan perwakilan Serikat Pekerja Kukar ke Pemerintah Provinsi maupun pusat.
Hal tersebut ia sampaikan saat mendengarkan langsung pernyataan sikap dari enam DPC serikat pekerja, Senin (01/05/2023).
Salah satu isi dari pernyataan sikap enam DPC serikat pekerja tersebut di antaranya komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk dijalankan dengan baik.
Karena tuntutan itu pula, Edi Damansyah menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kukar terutama perusahaan batu bara, sawit dan migas agar bisa memenuhi hak para pekerja atau buruh seperti fasilitas kesehatan berupa BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Itu merupakan hak dari para pekerja dan ada standar upah yang sudah ditetapkan. Tolong ini dipenuhi apa yang menjadi hak dari mereka,” ucap Edi.
Menurut data dari Disnakertrans Kukar, masih terdapat beberapa perusahaan di Kukar yang belum memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Ada hak dan kewajiban. Kalau sudah memberikan semua hak para pekerja sebaliknya para pekerja juga memberikan kewajibannya sebagai mana tugasnya, sehingga tercipta hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja. Karena keberadaan dan eksistensi perusahaan itu tidak terlepas dari peran serta para pekerja,” jelas Edi.
Edi berharap investasi di Kukar tidak hanya sekedar memberikan income kepada negara namun harus memperhatikan kesejahteraan terutama para pekerja di perusahaan.
“Kami berharap investasi tidak hanya memberikan income pada negara namun bagaimana memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di perusahaan ini yang ada di Kukar,”pungkasnya.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].