Bupati Edi Damansyah Lantik Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar Masa Bakti 2024-2029, Harap Lakukan Fungsi Kontrol hingga Inovasi dan Kreativitas

Suasana prosesi pelantikan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintahan Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara Masa Bakti Tahun 2024-2029 oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah  melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintahan Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara Masa Bakti Tahun 2024-2029. Pelantikan berlangsung di Aula Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar Jalan Stadion Utara Rondong Demang Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Jum’at, 22 Maret 2024.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota Dewan Pengawas yang dilantik. “Di tangan Bapak/Ibu sekarang ada tugas besar yang diamanahkan, yaitu mengawasi penyelenggaraan kegiatan penyiaran radio yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Pelantikan Dewan Pengawas ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Bupati Edi Damansyah mengingatkan salah satu tugas utama dan pertama dari Dewan Pengawas adalah segera melakukan seleksi untuk Dewan Direksi LPPL RPK dan menentukan program umum 5 tahunan. Diharapkannya Dewas LPPL RPK Kukar nantinya bukan sekedar untuk melakukan fungsi kontrol,  tetapi juga memberikan dorongan untuk pengembangan inovasi dan kreativitas.

“Tantangan radio ini sangat besar. Mungkin generasi milenial nyaris tidak ada yang menggunakan media radio. Bisa jadi radio hanya menjadi hiasan, karena  semua sudah digital. Untuk itu radio ini harus dapat mengikuti perkembangsn jaman. RPK nantinya   harus dapat diakses dalam media digital melalui platform populer seperti android,” pesannya.

Bupati Edi Damansyah meminta nantinya pengelola LPLL RPK Kukar harus banyak melakukan survei. Tujuannya untuk menyusun dan menetapkan program siaran dan memperbanyak dialog interaktif dengan komunitas yang aktif.

“Saya berharap Dewan Pengawas yang baru dilantik ini dapat mewarnai LPPL RPK Kukar dalam peran informasi dan edukasi kepada masyarakat. Saya minta RPK Kukar dapat melakukan fungsi tersebut pada segmen generasi muda Kutai Kartanegara,” harapnya.

Dewan Pengawas Dewi Ariani dalam sesi wawancara menjelaskan bahwa tugas utama yang mendesak untuk dilakukan Dewas Pengawas adalah membentuk Dewan Direksi. “Selanjutnya Dewan Direksi terbentuk harus mengurus Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Kita akan gelar rekruitmen terbuka untuk posisi dimulai dari Direktur Utama, Direktur Teknik, Direktur Penyiaran,  dan Direktur Keuangan,” tuturnya.

“Kita akan berfokus pada 3 hal, yaitu mengurus Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, anggaran dan kepegawaian. Setelah itu akan dilakukan pemetaan terkait dengan program branding dan lain-lain. Kami berharap LPPL RPK Kukar mendapatkan dukungan dari seluruh unsur masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Kukar Solihin, perwakilan Ketua DPRD Kukar, beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Kaltim, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kukar, Camat Tenggarong, Lurah Panji Kec. Tenggarong, LPP RRI Samarinda, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Kaltim, Balai Monitor Kelas 1 Samarinda, para pejabat struktural dan  Kepala Bidang, serta Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar, serta para Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar yang dilantik yakni Dewi Ariani, Bambang Irawan, dan Ibramsyah.

[hms|anl|ads]

Exit mobile version