Bupati Kukar Edi Damansyah Lakukan Penandatangan NPHD Senilai Rp62,432 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Bupati Wakil Bupati Pasca Putusan MK

Acara Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Pilkada Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (19/03/2025).

Acara penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo sedangkan penandatangan NPHD Addendum dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang, tampak menyaksikan penandatangan tersebut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan sejumlah undangan terkait lainnya.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan. penandatangan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu Kukar beserta memastikan bahwa pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan rencana yang sudah di tetapkan dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku .

Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan terkait dengan pemilihan suara ulang Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan ditengah situasi dan kondisi secara nasional berkaitan dengan efisensi , Pemkab Kukar telah melakukan efesensi sesuai dengan instrruksi terhadap pembiayaan PSU merupakan prioritas yang utama sehingga harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaan.

Edi juga mengucapkan terima kasih semua jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang bahwa NPHD ini bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar memang sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi ia mohon dipahami, apa yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Edi melanjutkan, bahwa semua tugas dan tanggung jawab. Pemkab Kukar berharap bahwa pemilihan suara ulang ini dapat berjalan baik, sukses dan tertib. Demikian juga kita harus Bersama-sama menjaga kondusitivitas keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi.

“Dan berharap warga Masyarakat untuk datang ke tempat Pemungutan Suara TPS pada Tanggal 19 April 2025, gunakan hak pilih anda dengan baik dan benar,” ujar Edi.

Sementara itu, menurut Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, jumlah besaran dana hibah yang di siapkan pada Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten Kutai Kartanegara menelan biaya sebesar Rp62,432 miliar dari pagu usulan PSU KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang. sebesar 82.848 Milyar.

“Jadi ada penghematan dana sebsar 20.416 Milyar yang disetujui Mendagri, dan dalam waktu dekat dana tersebut akan dicairkan,” jelas Rinda.

[hms|pro|anl|adv]