Infokaltim.id Bontang– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bahtiar Wakkang atau yang karib disapa BW meminta draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (BME Perseroda) pada Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Bontang dengan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang, di Ruang Rapat II, lantai II, Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (08/07/2024) siang.
Dikatakan BW, pihaknya tidak bisa membahasnya pada rapat kerja tersebut, mengingat draft yang dibawa dinilai belum sempurna.
“Kami tidak bisa bahas. Apa dasarnya?” ucap BW.
Kemudian, dalam naskah akademik (nasmik) pun, seharusnya terdapat jumlah saham. Mengingat jika akan diubah perdanya, perlu disebutkan dalam perda-perda sebelumnya.
“Kami mau masuk ke presentase saham, anggaran dasarnya mana. Jadi saya minta ini disempurnakan karena, saya ingin perda ini perda yang bertahan lama, jangan sampai diubah-ubah terus,” ungkapnya.
Selain itu, BW berharap bagi daerah yang memiliki program yang sama dengan Bontang, bisa menjadikan Bontang sebagai percontohan dijadikan tempat study banding.
“Saya ingin Bontang dikenal di luar sebagai multiplier effect-nya. Dan mereka mengambil ilmu disini,” ujarnya.
BW merincikan pihaknya ingin dalam perda tersebut dijelaskan apa tugas seorang direksi, bagaimana itu RUPS. Sementara yang tadi dibawa tidak dijelaskan dalam draft Raperda tersebut dan akan dijelaskan di anggaran dasar.
“Makanya saya bilang kalau di anggaran dasar itu, sifatnya statis. Maksudnya tergantung penguasa dan dikhawatirkan ada kebocoran anggaran,” tegasnya.
“Kan berubah-berubah itu modelnya karet. Kalau diatur Perda, kalau mau diubah harus ke DPRD, susah. Sedangkan kalau di anggaran dasar bisa-bisa sedikit-sedikit diubah itu barang,” pungkasnya.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]