Infokaltim.id, Samarinda- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur Bidang Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 dengan tema “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi.” Acara ini berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa (19/11/2024).
Acara dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Robiana Hastawulan, serta para Pemangku Urusan Kebakaran di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Plh. Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis, menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah hadir dalam acara Sosialisasi hari ini. Semoga dengan kehadiran Bapak/Ibu sekalian, pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat semakin ditingkatkan.”
Abdul Muis juga menekankan, “Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hingga saat ini nilai capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta seluruh pemangku urusan kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur, belum memenuhi standar yang diinginkan.”
Salah satu faktor penyebabnya, menurutnya, adalah belum terwujudnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 47 perangkat daerah yang masing-masing memiliki aset berupa bangunan dan gedung yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim dengan jumlah 2.462 unit,” lanjutnya, mengutip data dari Satu Data Kaltim per Juni 2023.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, menurut Abdul Muis, adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya kebakaran. Hal ini dicapai melalui penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh tenaga ahli non-konstruksi, serta memberikan referensi kepada Kabupaten/Kota atau pihak terkait lainnya dalam penyusunan RISPK di masa depan.
Tampak hadir dalam acara sosialisasi ini perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pranata Humas Terampil Diskominfo Kaltim, Fitria Ariska.
[hms|anl|adv diskominfo kaltim]