Sabtu, Oktober 17, 2026
BerandaBeritaCegah Korban Jiwa Berulang, DPRD Samarinda Desak Pemasangan Pengaman Void Tambang dan...

Cegah Korban Jiwa Berulang, DPRD Samarinda Desak Pemasangan Pengaman Void Tambang dan Imbau Warga Waspada

Infokaltim.id, Samarinda – Musibah tenggelamnya warga di kolam bekas tambang (void) yang kembali memakan korban jiwa selama musim kemarau ini mendapat perhatian mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Kejadian tragis di kawasan Bayur dan Tanah Merah menjadi pemicu penting bagi seluruh pihak untuk memperketat standar keselamatan dan pengawasan di area bekas galian tambang.

DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa potensi bahaya di area void tidak boleh diabaikan. Keberadaan lubang-lubang tambang berair dalam tanpa pagar pengaman atau papan peringatan menjadi ancaman nyata, khususnya bagi anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak pihak berwenang, terutama Inspektur Tambang, untuk segera melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh void bekas tambang di wilayah Kota Samarinda.

“Jangan sampai wilayah-wilayah membahayakan itu dibiarkan terbuka tanpa terpasang garis pembatas maupun rambu-rambu peringatan. Air void itu sangat dalam dan sangat membahayakan, apalagi bagi anak-anak,” tegas Deni, Rabu (14/10/2026).

Deni menyoroti laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengenai rentetan kasus anak yang menjadi korban di lubang tambang. Ia menekankan bahwa kewajiban pengamanan lokasi eks-tambang merupakan tanggung jawab perusahaan dan pengawasan pemerintah melalui Inspektur Tambang.

Di sisi lain, maraknya pemanfaatan air void oleh warga untuk mengatasi krisis air akibat kemarau panjang juga membutuhkan kewaspadaan ekstra. Komisi III DPRD Samarinda mengingatkan bahwa pemanfaatan air void tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pengujian teknis.

Deni mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk menguji kadar keasaman (pH) dan kelayakan air sebelum digunakan oleh masyarakat.

“Saya sudah menyampaikan kepada BPBD dan DLH agar menguji kelayakan air void terlebih dahulu. Kita tidak ingin air yang digunakan justru menimbulkan dampak kesehatan yang buruk,” bebernya.

Perlu diingat, bahwa air void ini hanya diperbolehkan untuk kebutuhan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan irigasi, bukan untuk dikonsumsi atau diminum.

DPRD Kota Samarinda mengimbau para orang tua dan jajaran RT/kelurahan untuk aktif mengawasi anak-anak agar tidak berenang atau beraktivitas berbahaya di sekitar kolam bekas tambang demi keselamatan bersama.

“Kita tidak ingin ada lagi anak yang menjadi korban di lahan eks-tambang,” tegasnya.

[tra|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular