Infokaltim.id, Bontang- Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bontang. Acara tersebut diselenggarakan di Magrove Saleba, Bontang Baru, Sabtu (5/03/2022).
Dalam sosialisasi Perda (Sosper) No. 5/2017 tersebut nampaknya masyarakat antusias untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPRD Prov Kaltim tersebut.
Harun Al Rasyid menyampaikan, bahwa penting penyebarluasan Perda tentang KTR ini perlu dilakukan agar masyarakat seluruh Kaltim khususnya warga Bontang mengetahui tentang peraturan ini.
“Tujuannya adalah memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan dari asap rokok bagi semua kalangan baik perokok aktif maupun pasif,” ungkapnya,
Lebih lanjut dijelaskan Harun Al Rasyid, bahwa kawasan tanpa rokok seperti fasilitas umum seperti Rumah Sakit, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja tidak boleh ada yang merokok ditempat tersebut.
“Karena fasilitas ini menjaga penyebaran penyakit dari asap rokok bagi hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Perda KTR yang berisikan sebanyak 22 pasal itu, kata Harun, diantara paling penting adalah saling menjaga hak dan kewajiban bagi setiap orang seluruh Kaltim.
“Setiap orang tentunya berhak atas menghirup udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok,” sebutnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) VI meliputi Bontang, Berau dan Kutai Timur tersebut mengatakan, jika orang yang melanggar KTR dikenakan denda Rp. 50 juta
Oleh karena itu, Harun mengharapkan peran aktif seluruh masyarakat Bontang agar saling menjaga kesehatan, menghindari penggunaan rokok, ciptakan ruang tanpa rokok pasti hidup akan sehat dan bersih.
Sebagai informasi, Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010. Jumlah perokok di Kaltim berada di atas Kalimantan Barat dan Jawa Tengah. Di usia 5-9 tahun, jumlah perokok mencapai 1,1 persen.
Sedangkan pada usia 10-14 tahun mencapai 12,3 persen. Disusul usia 15-19 tahun mencapai 42,2 persen. lalu usia 20-24 tahun jumlah perokok mencapai 25,7 persen, dan di usia 25-29 tahun mencapai 7,0 persen. Sementara pada usia 30 atau lebih jumlah perokok sebanyak 4,4 persen.
Ini jauh dibawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Angka-angka ini juga menunjukan bahwa remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kaltim.
[Sdh]