
Infokaltim.id, Samarinda- Pembinaan intensif kepada anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menekankan hal tersebut karena sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur penanganan anjal dan gepeng di Samarinda.
“Sudah ada perda yang mengatur trkait penanganannya, tetapi sayangnya ini belum terimplementasikan dengan baik,” katanya, Minggu (25/06/2023).
Damayanti mengaku dirinya masih sangat prihatin, meskipun sudah ada Perda Noot 7 Tahun 2017, namun anjal dan gepeng masih saja berkeliaran di mana-mana.
Mulai dari persimpangan lampu merah, restouran hingga tempat hiburan dan rekreasi. Ia juga menyayangkan penertiban yang tidak ada tindak lanjut.
“Saya miris gitu kalau lihat di Samarinda masih banyak anjal dan gepeng sampai larut malam, terlebih di simpangan lampu merah,” urainya.
Ia meminta agar implementasi dari perda tersebut dapat dilakukan secara maksimal. Menurutnya penegakan hukum harus dilakukan dengan sebaik mungkin.
Serta pendekatan dan pembinaan yang efektrif harus diberikan kepada anak jalanan. Sehingga ia mengajak seluruh elemen masyarakat serta dinas terkait untuk terlibat aktif dalam penertiban anjal dan gepeng.
“Agar menekan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatasi Anjal,” tutupnya.
[ Anr | Ard | Ads ]