Dampak Buruk ke Pemerintah Daerah, DPRD Samarinda Minta Wewenang Izin Tambang Kembali ke Daerah

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Salah satu persoalan yang tak pernah habis menjadi momok masyarakat Kaltim yaitu soal tambang ilegal. Apalagi kewenangan izin bukan lagi menjadi urusan daerah tapi sudah kewenangan pusat.

Hal ini menyebabkan tambang ilegal di Kaltim sudah tidak terbendung lagi, sehingga sangat menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan proses pegawasan hingga penindakan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal Seperti jalan rusak akibat lintasan kendaraan batu bara, banjir dan kerusakan lingkungan yang sering merugikan masyarakat. Sehingga dirinya berpendapat bahwa pemberian izin itu seharusnya ke pemerintah daerah.

“Padahal kami daerah yang terkena dampak langsung akibat tambang Ilegal,” ujar Joha, Senin (17/10/2022).

Termasuk kewenangan pengawasannya. Karena daerah juga yang mengetahui kondisi lingkungannya, begitu pula dampak buruknya, kata Joha kondisinya saat ini pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, terhadap dampak atas tambang ilegal yang semakin merebak.

Sedangkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online single submission (OSS) pengurusannya langsung dari pelaku usaha dan mendapatkan dokumen dari pusat menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui.

“Ya memang kondisi kita ini kan sulit. Karena daerah sendiri tidak mengetahui izinya ada atau tidak. Sedangkan pusat tidak dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan,” pungkasnya.

[Ard | Ads]