
Infokaltim.id, Samarinda- Warga di Gang Rombong mengalami kesulitan untuk mencari tempat tinggal. Karena pemerintah kota (pemkot) hanya memberikan waktu satu minggu.
Uang ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda juga terbilang kecil, baik untuk kontrak rumah maupun untuk biaya pindahan.
Langkah tersebut memang tepat, namun Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani memberikan catatan.
“Langkahnya bagus, tapi tetap harus persuasif. Karena waktu yang diberikan cuma satu minggu, dia harus menyesuaikan lagi dengan pengahsilannya di kontrakan yang baru,” ujar Angkasa, Minggu (29/10/2023).
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) maka sudah seharusnya penataan kota dilakukan. Langkah itu diambil guna menjadikan Samarinda kota yang rapi.
“Namun dana yang pantas dan kerohiman harus diberikan. Kalau anggaran yang saya dengar itu rasanya tidak cukup lah,” urainya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menjelaskan anggaaran Rp 1,5-3 juta tidaklah cukup. Terlebih mereka harus memindahkan sendiri barang-barang mereka ke tempat tinggal baru.
“Misal kami mau belanjakan ini untuk menambah. Sementara ini belum, tapi kami menunggu aja. Tapi kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. Karena ada perhitungannya kan,” pungkasnya.
[Anr|Anl|Ads]