Infokaltim.id, Samarinda– Penanganan kasus perambahan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, dinilai berjalan lamban.
Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) juga sudah berulang kali menekankan soal percepatan penuntasan kasus ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyuarakan kekecewaannya.
Di mana, masih belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kegiatan akademik.
Terlebih, pergantian pejabat di Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan diduga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyidikan.
Menurutnya, rotasi tersebut berpotensi menghambat kelancaran alur informasi dan kelanjutan investigasi.
“Rotasi pejabat tentu berdampak. Pejabat baru biasanya perlu waktu untuk memahami data dan proses yang telah berjalan,” ujar Darlis, Selasa (29/4/2025).
Komisi IV, lanjut Darlis, telah melakukan penyelidikan awal dan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran lingkungan di kawasan KHDTK Unmul.
Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut tak hanya merusak alam, tapi juga mengganggu peran kawasan itu sebagai fasilitas pendidikan, sehingga sudah sepatutnya diproses secara hukum.
“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga berencana mengangkat kembali isu ini dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Mei mendatang.
Darlis menyatakan pentingnya membahas kasus ini secara lintas komisi, khususnya terkait indikasi keterlibatan sektor perizinan dan pertambangan.
Ia juga mengkritik lambannya penetapan tersangka oleh kepolisian, meskipun tindakan perambahan sudah cukup terang.
Apalagi, lokasi sudah diberi garis polisi dan sempat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sulit diterima bila disebut operator alat berat tidak ditemukan. Operasi sebesar itu pasti ada pihak yang mengarahkan, apalagi kalau area yang dirambah mencapai tiga hektare,” ungkap Darlis.
DPRD Kaltim menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum dalam kasus ini agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
[anr|anl|adv]