Diduga Maladministrasi, Andi Irwansyah siap Tempuh Jalur Hukum Jika Somasinya tidak Diindahkan

Sekertaris Umum KTPR Andi Irwansyah (Baju Hitam) bersama Tim Investigasi.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Kukar- Sekretaris Umum Kelompok Tani Perkebunan Remaja (KTPR) Andi Irwansyah Jayadi menyoroti maraknya konflik agraria di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di Kutai Kartanegara (Kukar) Kecamatan Muara Kaman Desa Sedulang, Selasa (12/09/2023)

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang di lakukan oleh kelompok Tani guna menginventarisasi perusahaan apa saja yang terdapat di dalamnya seperti PT. Surya Hutami Jaya (SHJ), PT Agri East Borneo (AEK), PT.Gerbang Meranti Agrobisnis (GMA), PT. Bakacak Himba Bahari, Dan PT. Maju Kedepan Hadapan (MKH) serta PT. Hamparan Sentosa yang di kelola oleh anak perusahaannya PT. Nala Palma dan anak perusahaan PT. Pelisa.

Andi Irwansyah juga menjelaskan, bahwa terkait perusahaan yang beroperasi hingga saat ini terindikasi maladministrasi karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembebasan lahan yang ada Kukar Kecamataan Muara Kaman Desa Sedulang.

”Yang terindikasi maladministrasi dalam proses pembuatan ijin sebab tidak melibatkan masyarakat dalam proses pembebasan lahan. Dan ini bentuk tindakakan yang tidak seharusnya dilakukan oknum perusahan. Yang telah di kuasakan dan di peruntukkan ke kelompok Tani Lahan peremajaan sebagai pengelolanya,” cetusnya.

Sekertaris Umum KTPR ini juga menambahkan, bahwa Lahan Non IUP pun ikut serta di garab oleh beberapa perusahaan Tersebut dan tidak ada kontrol dari pemerintah Khususnya Dinas Perkebunan Kukar sedikitpun tidak digubris.

“Dalam hal ini kami meminta Pemkot Kukar, DPRD Kaltim dan Dinas Perkebunan Kukar jangan sampai menutup mata melihat problem masyarakat yang tergabung dalam KTPR Kecamataan Muara Kaman Desa Sedulang yang tidak mendapatkan Hak hak mereka sebagai Pemilik lahan,” tegasnya.

Andi Irwansyah juga menambakan lagi, bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal kelompok TANI Remaja bersama masyarakat setempat untuk meningkatkan eskalasi point-point tuntutan dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kaltim.

“Perusahaan tersebutpun sudah kami somasi untuk tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan lahan sampai adanya kejelasan dan tidak di gubris oleh mereka. Dan kamipun telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tidak mendapatkan kejelasan. Kami akan Bersurat ke Kejati Kaltim untuk membuat Tim investigasi guna melakukan pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi berdasarkan data yang diperoleh oleh Tim Investigasi KTPR bahwa yang di cadangkan kepala Desa Sedulang sebagai Lahan Peremajaan Desa sedulang dan di berikan Rekomendasi Camat Muara Kaman pada Tahun 1996 di peruntukan untuk masyarakat Desa Sedulang untuk di pergunakan sebagai mestinya guna meningkatkan dan memajukan ekonomi mandiri masyarakat desa Setempat kini makin tergerus dengan masuknya Perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit.
Lahan seluas 15km X 10km dengan Titik Koordinat :

1.N 0°06’50.5″. E 117° 01′ 21.6″
2.N 0°12’11.5″. E 117° 00′ 17.7″
3.N 0°12’19.1″. E 116° 52′ 02.2″
4.N 0°07’06.9″. E 116° 53′ 14.6″

[Asg|Infokaltim.id]

Exit mobile version