Infokaltim.id, Samarinda – Sepanjang 2021 lalu, diketahui terdapat 35 paket pekerjaan fisik tingkat provinsi Kaltim yang tidak selesai hingga akhir tahun. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda buka suara.
Nanda, panggilan akrab dirinya, menyoroti para kontraktor yang bertanggung jawab pada daftar proyek mangkrak itu. Pasalnya proyek mangkrak tersebut lebih banyak dibanding tahun anggaran sebelumnya yang hanya belasan proyek.
“Tetapi sekarang (proyek) sudah selesai. Yang belum-belum akan dianggarkan kembali untuk dilelang ulang. Masalah pengerjaan di tahun ini atau tahun berikutnya saya belum tahu,” tegas dia, Rabu (27/04/2022).
Untuk menindaklanjuti mengenai pengadaan barang dan jasa, Nanda meminta kontraktor jangan asal menawar paket pekerjaan. Dengan tegas, kontraktor diminta memperhitungkan dulu segala resiko pekerjaan di lapangan.
“Catatannya sebelum menawar jangan asal tawar, diperhitungkan segala resikonya di lapangan. Kemungkinan cuaca juga sama cash flow-nya,” sebutnya.
Dia juga mengeaskan, Apabila pekerjaan tidak selesai sampai target yang ditentukan, kontaktor yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang di tingkat provinsi selama dua tahun.
“Namun apabila kontraktor mampu melanjutkan pekerjaan mereka masih berhak menyelesaikan dengan catatan tetap mendapatkan sanksi berupa denda,” pungkasnya.
[Rzf|Asg|Adv Diskominfo Kaltim]