Infokaltim.id, Penajam- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penataan tempat pembuangan sementara (TPS), termasuk penutupan TPS di pinggir jalan dan penertiban TPS liar di ruang publik.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menata ulang titik pembuangan agar lebih tertib.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA tetap berjalan setiap hari. Penataan diperlukan karena masih ditemukan pembuangan sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Pengangkutan rutin kami lakukan. Penataan ini agar titik pembuangan lebih tertata dan tidak menimbulkan tumpukan di pinggir jalan,” kata Kuncoro, Jumat (16/10/2026).
DLH telah mengatur jadwal pembuangan sampah di TPS mulai pukul 17.00 Wita sampai 06.00 Wita. Pada rentang waktu pagi hingga sore, TPS ditargetkan dalam kondisi bersih setelah diangkut petugas.
Salah satu evaluasi dilakukan di kawasan Lawe-Lawe. Di lokasi tersebut, TPS sudah dalam kondisi bersih pada pagi hari, namun kembali terisi di luar jam pembuangan.

Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa titik lain, termasuk kawasan di depan Inspektorat PPU yang selama ini menjadi lokasi pembuangan tidak resmi.
Melalui penataan ini, DLH akan menutup sejumlah TPS di tepi jalan dan memasang papan larangan membuang sampah di titik yang telah ditutup. Pengawasan di lokasi rawan pembuangan liar juga akan ditingkatkan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dengan berbagai media seperti papan larangan, imbaun, dan tentu media pers juga sangat membantu untuk memberikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkapnya.
DLH mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu pembuangan sesuai jadwal. Sesuai aturan yang berlaku, pembuangan sampah di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.
Penataan TPS ini diharapkan dapat mendukung kebersihan ruang publik dan membangun kebiasaan membuang sampah secara tertib.
[say|anl|adv kmf ppu]
