Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBeritaDPMD Kukar Berikan Bimbingan dan Pelatihan Bagi Pengurus Bumdes

DPMD Kukar Berikan Bimbingan dan Pelatihan Bagi Pengurus Bumdes

Infokaltim.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan bimbingan dan pelatihan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Hotel Haris Samarinda, Senin (05/06/2023).

Kegiatan tersebut sebagai upaya realisasi salah satu program pemerintah yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026 salah satunya agar desa bisa mandiri dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyebutkan kegiatan pembinaan Bumdes tersebut akan dilaksanakan selama empat hari dan akan dibagi sebanyak enam angkatan.

“Kita akan buka Bimtek pembinaan Bumdes, kita akan bagi enam angkatan, satu angkatan sekitar 30 Bumdes,” kata Arianto, Senin (05/06/2023).

Ia menyebutkan bimbingan tersebut akan melibatkan berbagai pihak di antaranya Kamar Dagang dan Industri Kukar (Kadin) Kukar, Perusda KSDE dan salah satu mitra kerja Kementerian Desa yakni PT Masagena sebagai pemateri.

Arianto berharap beberapa pihak yang terlibat dalam memberikan pelatihan kepada pengurus Bumdes agar bisa menjadi mitra dalam mengelola dan menggerakkan usaha yang ada di desa.

Arianto mengaku, tujuan dari kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan agar pengurus Bumdes di Kukar mampu melihat potensi desa untuk dijadikan usaha. Ke depan, usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Bumdes diyakini mampu menghasilkan pendapatan bagi desa.

Diketahui, salah satu materi yang akan disampaikan dalam pelatihan tersebut adalah manajemen keuangan. Setelah mengikuti kegiatan, Arianto berharap para pengurus Bumdes ke depan agar semakin profesional dan memiliki keahlian dalam menjalankan usaha.

Di Kukar, lanjut Arianto, terdapat 193 desa yang sudah memiliki Bumdes, dengan memanfaatkan potensi di desa ia berharap ada geliat ekonomi yang lebih baik untuk menyejahterakan masyarakat desa.

Kendati demikian, Arianto juga mengaku bahwa masih ada beberapa Bumdes baru yang belum memiliki badan hukum.

Kata dia, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 mewajibkan seluruh Bumdes untuk bersertifikasi badan hukum. Hal itu untuk mempermudah Bumdes dalam mengelola usaha seperti PT, CV yang bisa berekspansi di mana saja.

“Di desa itu yang menggerakkan roda ekonomi salah satunya Bumdes, jadi kita klasifikasikan Bumdes di Kukar untuk yang baru dibentuk agar didaftarkan di Kementrian Desa, kita akan dorong untuk berbadan hukum,” tuturnya.

[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].

RELATED ARTICLES

Most Popular