Senin, Mei 5, 2025
BerandaBeritaDPMPD Kaltim Bakal Bentuk Forum Khusus Masyarakat Adat untuk Kepentingan Keadilan dan...

DPMPD Kaltim Bakal Bentuk Forum Khusus Masyarakat Adat untuk Kepentingan Keadilan dan Pembangunan

Infokaltim.id, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bersama pemerintah daerah kabupaten dan pihak terkait, menyelenggarakan Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (01/11/2024). 

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sebagai langkah memperkuat komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di wilayah Kalimantan Timur.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, yang membuka dialog ini, menyampaikan harapannya terhadap kemajuan pengakuan hak masyarakat adat. 

“Saya melihat bahwa dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, dengan tujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah diakui tujuh Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan sisanya lima komunitas di Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, terdapat 13 komunitas lain yang sudah melalui proses verifikasi dan tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Puguh juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka.

“Kr depan perlu pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat diperlukan guna memastikan keadilan dalam pembangunan,” ungkapnya,

Dialog ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. 

[hms|anl|adv diskominfo kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular