Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBeritaDPRD Beri Waktu Dua Minggu untuk Hadirkan Saksi Kunci pada Kasus KHDTK...

DPRD Beri Waktu Dua Minggu untuk Hadirkan Saksi Kunci pada Kasus KHDTK Unmul

Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), memfasilitasi berjalannya rapat terkait penyerobotan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (5/5/2025).

Usai rapat, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zary mengatakan saat rapat pihaknya membahas secara menyeluruh.

“Tidak hanya membahas terkait penanganan hukumnya, tapi kita minta supaya cepat, terukur. Tapi kita juga membicarakan dari aspek, bagaimana penanganan KHDTK kedepannya,” kata Sarkowi.

“Tadi semua pihak sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres knierjanya,” lanjutnya.

Ditegaskannya, bahwa seluruh peserta sidang sepakat tadi bahwa kasus di KHDTK itu merupakan kasus peetambangan ilegal.

Sehingga memiliki konsekuensi secara pidana maupun perdata.

“Kemudian kita meminta kepada Polda Kaltim, dalam waktu dua Minggu untuk segera menemukan saksi kunci dan menetapkan tersangka,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya mendorong supaya Gakkum Kalimantan bisa melanjutkan proses pekerjaan dari sisi hukumnya.

“Sementara sudah memeriksa 24 saksi, kita minta supaya itu diteruskan dan dalam waktu 2 Minggu sudah harus ada progresnya,” tuturnya.

Dalam rapat juga pihkanya meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, memberikan bantuan, atau dukungan fasilitas.

“Dalam bentuk kendaraan dan fasilitas yang lain, untuk pengamanan KHDTK,” pungkasnya.

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular