Senin, Agustus 17, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Kebut Raperda LLAJ, Bidik Tuntas Bulan Depan demi Aturan Transportasi...

DPRD Bontang Kebut Raperda LLAJ, Bidik Tuntas Bulan Depan demi Aturan Transportasi yang Lebih Adaptif

Infokaltim.id, Bontang – DPRD Kota Bontang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar hukum baru yang mengatur sistem transportasi di Kota Taman sekaligus menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikri mengungkapkan, proses pembahasan dilakukan secara intensif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Targetnya, seluruh materi raperda dapat dirampungkan pada bulan depan sehingga tahapan berikutnya dapat segera dijalankan.

Menurut Alfin, pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang karena cakupan materi cukup luas. Sedikitnya terdapat sekitar 80 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari pengelolaan transportasi hingga kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik.

Ia menjelaskan, dokumen yang tengah dibahas bukan sekadar revisi perda lama. Perubahan substansi yang mencapai lebih dari 50 persen membuat DPRD bersama pemerintah daerah sepakat menyusun regulasi baru agar memiliki struktur dan ketentuan yang lebih komprehensif.

“Perda ini kita harapkan bisa bertahan cukup lama. Makanya disusun dengan baik agar tetap relevan beberapa tahun ke depan,” kata Alfin.

Politikus Golkar itu menilai perkembangan Kota Bontang menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif. Pertumbuhan kawasan perkotaan, perubahan tata ruang, hingga meningkatnya aktivitas masyarakat menjadi faktor yang harus diakomodasi dalam penyusunan aturan baru tersebut.

Karena itu, setiap pasal dibahas secara rinci agar tidak hanya mampu menjawab kebutuhan transportasi saat ini, tetapi juga tetap relevan menghadapi perkembangan beberapa tahun mendatang. Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menyusun kebijakan sektor transportasi tanpa harus terlalu sering melakukan perubahan perda.

“Yang kami inginkan adalah perda yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga tetap relevan untuk beberapa tahun mendatang,” tegasnya.

Saat ini pembahasan masih difokuskan pada penyempurnaan pasal demi pasal bersama OPD teknis. DPRD optimistis seluruh materi dapat diselesaikan sesuai target sehingga pembahasan bisa segera memasuki tahapan berikutnya.

Selain mengejar penyelesaian Raperda LLAJ, DPRD Bontang juga menargetkan seluruh pembahasan raperda, baik usulan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Bontang, selesai paling lambat pada Oktober 2026. Setelah disepakati bersama, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui penyusunan regulasi baru ini, DPRD berharap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang memiliki dasar hukum yang lebih kuat, adaptif, dan mampu mengikuti dinamika pembangunan daerah dalam jangka panjang.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular