Infokaltim,id Tenggarong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabpaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menyelesaikan permasalahan jalan longsor di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Dalam pernyataannya, Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa jalan yang terdampak longsor tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Permasalahan ini perlu mendapat perhatian lebih, dan kalau saya menilai itu hanya sebatas tentang tanggung jawab saja,” ucapnya pada Jumat (1/11/2024).
Ia juga mengungkapkan, permasalahan tanah longsor di wilayah tersebut sudah sering terjadi. Maka dari itu, Yani menekankan kepada pemerintah agar menangani permasalahan longsor ini dengan serius, karena di takutkan akan memakan korban.
Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan supaya Pemkab Kukar bisa bekerja sama dengan BPJN Kaltim, agar penanganannya segera dilakukan.
“Jangan sampai Pemkab Kukar tidak ikut serta dalam penanganan ini, harus dipantau terus pengerjaannya, kalau tidak dipantau itu tidak akan terproses dengan baik,” tegasnya.
Dia menambahkan, tidak ada akses alternatif lain selain menggunakan jalan tersebut. Ia menganggap keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam bentuk program maupun anggaran yang bisa disalurkan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa bukan hanya pemerintah saja, tetapi pihak ketiga dalam hal ini adalah perusahaan-perusahan pun, bisa dirangkul untuk dapat terlibat.
“Banyak juga perusahaan-perusahaan yang lewat di situ. Semuanya perusahaan besar. Mestinya itu dikoordinir supaya terlibat,” pungkas Yani.
[Adv|DPRD Kukar]