Senin, April 21, 2025
BerandaBeritaDPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-25 Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun...

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-25 Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Infokaltim.id, Tenggarong- DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda utama Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kukar terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Sabtu (30/11/2024) malam.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah dalam laporannya menjelaskan hasil rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.

Ada pun, dari hasil pembahasan tersebut, disepakati 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun 2025.

“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 terdiri dari 11 Raperda usulan DPRD dan 10 Raperda usulan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Politikus Golkar ini juga menyampaikan bahwa dari total 21 Raperda, sebanyak 6 Raperda telah dibahas pada tahun 2024 dan saat ini menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, pada tahun 2025 akan terdapat 15 Raperda yang menjadi fokus pembahasan bersama, sesuai dengan skala prioritas yang telah ditentukan.

“Pembahasan Raperda akan dilakukan berdasarkan urgensi dan kebutuhan, baik dari sisi pembangunan daerah maupun kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Ketua Junaidi, Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III Aini Faridah, 35 Anggota DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam hal ini Sekertaris Daerah Sunggono dan unsur Forkopimda.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan peraturan daerah yang mendukung pembangunan di Kukar secara efektif dan berkelanjutan,” tutup Johansyah.

Setelah laporan disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukat terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

[Adv|DPRD Kukar]

RELATED ARTICLES

Most Popular