Infokaltim.id, PPU- Sejak Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) banyak persoalan muncul disana terutama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Salah satu persoalan yang kerap dihadapi masyarakat PPU adalah soal lahan. Saat ini banyak sekali warga yang mengeluhkan soal izin lahan milik masyarakat setempat.
Hal itu membuat Anggota DPRD PPU, Sariman ikut berkomentar. Dia menyebutkan saat ini masyarakat ingin melakukan transaksi lahan harus ada izin dari Otoritas IKN.
“Itu adalah hak warga jadi kami meminta agar Otorita IKN memberikan izin kepada warga melakukan jual beli lahan milik mereka,” ujarnya.
Dia menyebutkan hingga saat ini warga mengeluhkan sulitnya lahan milik mereka tidak bisa dilakukan transaksi sejak IKN ditetapkan.
“Warga Sepaku juga mengeluhkan hal sama, mereka kesulitan karena harus izin otorita,” ungkapnya.
Menurut Politikus PKS itu, bahwa setiap warga tentu memiliki kebutuhan yang beragam, ada juga yang sedang sakit butuh biaya sehingga menjual tanahnya untuk biaya pengobatan.
“Jadi harus kita perlu memahami faktor-faktor ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Dia mengharapkan agar Otoritas IKN dapat mendengarkan keluhan masyarakat ini supaya hak mereka dipenuhi.
[ard|ads]