Infokaltim.id, Samarinda- Kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) melalui pengecer per 1 Februari 2025 menuai kritik dari DPRD Samarinda yang lalu, kini telah terpantau lancar seperti semula. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain menilai kebijakan untuk mendistribusikan kembali seperti sediakalanya adalah keputusan yang tepat.
“Kebijakan ini perlu mempertimbangkan garis koordinasi dengan pemerintah daerah, kalau awalnya memang terburu-buru, Seharusnya ada komunikasi yang jelas dengan provinsi atau kota/kabupaten agar masyarakat tidak kebingungan, tapi sekarang sudah lancar alhamdulillah,” ungkap Sani.
Dia mendorong agar kebijakan ke depannya harus pro rakyat dan tidak menyengsengsarakan rakyat, tapi semua kebijakan itu mengarahkan kepada sesuatu yang mudah dan tidak menyulitkan masyarakat apalagi terkait gas LPG 3 kilo.
“Data Pertamina menunjukkan bahwa di Kalimantan Timur terdapat sekitar 2.500 pangkalan resmi gas melon, namun jumlah ini dinilai belum mencukupi kebutuhan masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah, terutama daerah pinggiran kota,” tukasnya.
Politisi PKS ini mengapresiasi pemerintah pusat terutama Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut kebijiakan tersebut. Dia menilai kebijakan itu kini masyarakat tidak gelisah lagi dan LPG 3 kilo distribusi sudah mulai lancar.
‘Karena kita lihat di lapangan maupun media tidak ribut lagi di tengah masyarakat, itu artinya semua sudah aman, jadi kebijakan itu harus pro rakyat,” pungkasnya.
[Arya|Anl|Ads]