DPRD Samarinda Bakal Sidak ke Apotik Soal Obat Sirup hingga Hearing dengan BPOM dan Dinkes

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Menindaklanjuti temuan Kemenkes terkait sirup untuk anak-anak belakangan ini ditarik untuk tidak dikonsumsi lagi, disebabkan bukan menyehatkan namun mengakibatkan penyakit lain yaitu gagal ginjal.

Dengan itu jajaran Komisi IV DPRD Samarinda mengagendakan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda. Kemudian pihak legislator juga bakal menindaklanjuti temuan sidak Pemkot Samarinda yang digelar disejumlah apotek pada Rabu (26/10/2022).

Sidak tersebut digelar dalam rangka antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius. Ditemui Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menggelar hearing ini sebagai langkah serius dan tindaklanjut dari dua apotek yang ditutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang dilarang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.

“Iya kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28/10/2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.

Hanya saja, kata Politikus Gerindra itu, bahwa pelaksanaan ini sebagai bentuk koordinasi pihak instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.

“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Sehingga harap Deni, obat sirup yang sudah terdaftar di Kemenkes agar ditarik sehingga tidak menimbulkan penyakit di tengah masyarakat sebagai wujud pencegahan dan antisipasi.

{Ard | Ads]