
Infokaltim.id, Samarinda– Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai sejak awal tahun 2023, evaluasi menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami sistem ini. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengkritisi penerapan sistem ini.
“Optimalisasi sistem pembayaran retribusi parkir non tunai belum maksimal,” ungkap Joha, politisi Nasdem. Ia menyerukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk mencari lokasi strategis dan efisien.
Menurutnya, fenomena pungutan jasa parkir tanpa karcis bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. “Karcis adalah jaminan bagi konsumen,” jelasnya.
“Jika terjadi kehilangan, mereka dapat meminta pertanggungjawaban dengan karcis,” imbuhnya. Joha mengingatkan bahwa karcis parkir adalah bukti pembayaran yang sah dan resmi.
Joha juga menyebut sistem pembayaran parkir non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai solusi. “Ini bisa meminimalisir kebocoran retribusi parkir dan penertiban juru parkir liar,” jelasnya.
Ia optimis sistem ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harapannya dengan parkir non tunai, PAD bisa terus naik,” tutup Joha.
[Lin|Ads]