Jumat, Juli 11, 2025
BerandaBeritaDPRD Samarinda Dorong Pemkot Siapkan Lokasi Legal untuk Pedagang Kaki Lima

DPRD Samarinda Dorong Pemkot Siapkan Lokasi Legal untuk Pedagang Kaki Lima

Infokaltim.id, Samarinda- Kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Samarinda kembali mendapat sorotan dari DPRD setempat. Penertiban yang kerap kali tidak disertai dengan solusi konkret dinilai tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya memindahkan masalah ke tempat lain.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menegaskan pentingnya penyediaan lokasi alternatif yang legal bagi para pedagang kaki lima sebelum melakukan penertiban.

“Pemerintah kota harus punya solusi. Jika memang pedagang dilarang berjualan di tempat tertentu, maka siapkan lokasi lain yang lebih aman dan legal. Jangan hanya menertibkan tanpa solusi,” ujar Adnan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penertiban pedagang kelapa di Jalan Pelita oleh Satpol PP Samarinda. Aksi tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat karena dinilai terlalu keras terhadap pedagang kecil, terutama di bulan Ramadhan saat mereka mencari nafkah untuk persiapan lebaran.

Adnan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, banyak pedagang kaki lima yang terpaksa berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan karena minimnya lokasi legal yang disediakan oleh pemerintah kota. Menurutnya, kondisi ini yang kemudian membuat para pedagang terus berpindah-pindah lokasi dan selalu menjadi sasaran penertiban.

“Kita sudah melihat sendiri bahwa banyak pedagang yang ingin mencari nafkah secara halal, tapi terkendala oleh aturan. Masalahnya, lokasi legal yang disediakan oleh pemerintah kota sangat terbatas, sehingga mereka terpaksa berjualan di tempat yang tidak seharusnya,” katanya.

Lebih lanjut, Adnan mendorong pemerintah kota untuk segera menyiapkan kawasan khusus bagi pedagang kaki lima. Menurutnya, kawasan tersebut harus strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga para pedagang tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

“Saya rasa perlu ada kawasan khusus untuk pedagang kaki lima, yang lokasinya strategis dan mudah dijangkau. Dengan begitu, para pedagang tidak perlu berjualan di bahu jalan atau trotoar yang membahayakan dan mengganggu ketertiban. Mereka tetap bisa mencari nafkah secara legal dan aman,” tegasnya.

Adnan juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih persuasif dalam melakukan penertiban. Menurutnya, tindakan represif yang ditunjukkan dalam video viral penertiban pedagang kelapa di Jalan Pelita justru kontraproduktif dan dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat.

“Menyita ya menyita, tapi bukan diambil begitu saja. Seharusnya mereka diberi teguran dulu, bukan langsung disita. Apalagi mereka ini pedagang kecil yang mencari nafkah di bulan puasa untuk berlebaran,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah kota untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan adil terkait penertiban pedagang kaki lima. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, baik petugas yang melakukan penertiban maupun para pedagang akan memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Kita perlu regulasi yang jelas, sehingga semua pihak tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, penertiban bisa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Adnan berharap kasus penertiban pedagang kelapa di Jalan Pelita menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menerapkan kebijakan publik. Menurutnya, ketertiban kota memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakatnya.

“Semoga ke depan, penertiban bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak dan manusiawi. Saya yakin kita bisa menciptakan kota yang tertib tanpa harus mengorbankan nasib pedagang kecil. Yang kita butuhkan adalah solusi yang win-win, bukan pendekatan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.

[Arya|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular