DPRD Samarinda Harap Perumdam Tirta Kencana Tidak Dikendalikan Investor Asing

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendatangkan investor asing untuk mengelolah Perusahan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Kencana mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Dia meminta Pemkot agar tidak sepenuhnya diserahkan kepada pihak investor.

Hal ini disampaikan saat ditemui Infokaltim.id, menurutnya investor asing boleh masuk namun hanya pada sektor tertentu yang dikelolah, jangan sampai secara keseluruhan manajemennya dilimpahkan kepada pihak investor.

“Sebenar investor boleh saja masuk di Perumdam tapi jangan sampai secara sistem pengelolaan investor yang kendalikan, itu yang tidak diperbolehkan,” ungkap Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Jum’at, (2/10/2021).

Dia menilai bahwa jika seluruhnya dikendalikan pihak investor asing, khawatirnya bakal dijadikan bisnis yang hanya menguntungkan pihaknya, sementara pelayanan air minum kepada masyarakat sangat dimungkinkan tarifnya akan dinaikan. Sehingga hal ini bakal timbul masalah baru yang berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun kata Politisi PKS ini, jika pihak investor hanya berkaloborasi dengan Perumdam Tirta Kencana berdasarkan bidang-bidang tertentu yang perlu diinvestasikan. Misalkan pengadaan jaringan pipa, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan mensupplay material tertentu yang dibutuhkan Perumdam Tirta Kencana

“Kalau semuanya dimonopoli asing harganya pasti suka-suka pihak investor, karena merasa perusahaan miliknya,” sebut Abdul Rofik.

Perlu diketahui bahwa dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh kerena itu, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang Nomor 7/2019 tentang pengelolaan sumber daya air bahwa pada Pasal 5 berbunyi Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara pada pasal Pasal 6 Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Sedangkan ada Pasal 7 Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha hanya pada penguasaan Pemerintah Pusat, Provinsi, daerah maupun Pemerintah Desa bunyi pada pasal 19.

[SDH | ADS]