
Infokaltim.id, Samarinda- Banyaknya masyarakat yang mandiri membuka usaha untuk mencari penghasilan tentu menambah perputaran ekonomi di Samarinda.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya dari segi parkir yang tidak menyusahkan orang lain.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan jika para pengusaha kurang memperhatikan parkir untuk usahanya.
“Para pengusaha ini menjalankan bisnis, tetapi mereka tidak memperhatikan lahan parkir di tempat usahanya,” ungkap Samri.
Dia mengungkapkan hal tersebut lantaraan sudah ada beberapa contoh terkait dengan kemacetan yang terjadi akibat parkir yang sembrono.

“Akibatnya apa? Muncul lagi masalah kemacetan yang terjadi disekitar lingkungan termpat mereka usaha, karena kendaraan parkir di badan jalan,” imbuhnya.
Padahal, berdasarkan peraturan yang tertera, jika saat pembangunan toko atau tempat usaha yang berlokasi dipinggir jalan harus menyediakan alokasi 15 meter dari ruas jalan.
“Itu untuk lahan parkir, tapi setelah toko itu dibangun, dan berdiri, kemudian seringkali pengusaha itu justru menambah, dimajukan lagi,” urainya.
Maka dengan begitu, akhirnya semua pelanggan yang parkir terpaksa harus memakan badan jalan, sehingga terjadinya macet.
“Padahal harusny lahan tersebut itu digunakan untuk parkir, bukan untuk dibangun lagi, dan itu sudah ada aturannya,” pungkasnya.
[Anr|Anl|Ads]