DPRD Samarinda Lakukan Sidak Temukan Penjualan Miras Tanpa Izin di Cafe The Arion

Suasana jajaran Komisi I DPRD Samarinda melakukan sidak di Cafe The Arion dan mendapatkan barang bukti penjulan miras. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Menjelang Ramadhan yang jatuh pada 2 April 2022 ini, Jjajaran Komisi DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah tempat hiburan malam (THM) salah satunya di Cafe The Arion.

Jajaran Komisi I DPRD Samarinda tidak sendirian, namun pihaknya mengandeng pihak Satpol PP, TNI dan Polri Samarinda untuk melakukan sidak tersebut. Dalam sidak itu, ditemukan ratusan botol minuman keras (Miras) di Cafe The Arion yang berada di Jalan Juanda 3 tersebut pada Minggu (27/03/2022).

Salah satu Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyayangkan pihak cafe tersebut, sebab menurutnya jika cafe biasanya hanya menyuguhkan aneka kopi. Tapi, tidak disangka ternyata mereka juga menjual miras.

Dia menjelaskan, bahwa Cafe The Arion telah melakukan pelanggaran hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang Peredaran dan Pengawasan Miras.

“Apalagi menjual tanpa mengantongi izin, pasti sudah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, kata Ginting, menjaga keamanan dan ketertiban saat menjelang puasa juga, pihaknya mengingkan agar Samarinda terus kondusif tanpa ada keributan dan kriminal lantaran menyuguhkan miras tersebut.

Diungkapkan Ginting, pihaknya bakal memanggil pemilik dari cafe tersebut untuk dimintai keterangan dan tanggungjawab terhadap perbuatan menjual miras tanpa izin tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, jam kerja pasti kami memanggil manajem cafe itu,” tegasnya.

Dia menyesali cafe tapi berkedok menjual miras, dia mengkhawatirkan jika seluruh cafe di Samarinda juga memiliki aktivitas yang sama.

“Pasti kami minta ditindak, sebagai pembelajaran, kami khawatir kalau tidak ditindak bakal tumbuh cafe-cafe baru yang berkedok menjual miras,” ujarnya.

[Sdh|Ads]