DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas Bangunan Usaha Tak Berizin Hingga Pelanggar Prokes Covid-19

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup bangunan atau tempat hiburan dan sejenisnya tanpa mengantongi izin usaha.

Bahkan izin usaha lainnya yang tidak sesuai dengan aturan yang dibangun perlu dilakukan tindakan serius oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Meskipun banyak tempat hiburan telah ditutup, namun masih banyak bangunan yang tak berizin, dan juga tidak pernah membayar retribusi perlu ditindak tegas.

“Ada juga izin bangunan yang tidak sesuai dengan apa yang dibangun ketika kami mengecek di lapangan, ini tentu melanggar aturan perizinan. Pak Andi Harun, mestinya bertindak dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dilapangan terutama instansi yang mengeluarkan izin,” ungkap, Joha Fajal. Jum’at (1/10/2021).

Selain itu, tempat-tempat usaha menengah pun masih banyak yang belum mengantongi izin. Lalu, tempat keramaian pun banyak melanggar protokol kesehatan (prokes) juga masih dibiarkan oleh Pemkot Samarinda, padahal tren Covid-19 masih belum stabil.

Politisi Nasdem tersebut, meminta kepada Andi Harun agar mengerahkan personilnya untuk menyisir sejumlah tempat yang tidak mengantongi izin usaha dan tegakkan prokes Covid-19 tanpa memadang golongan manapun.

“Kami juga ingin usaha ekonomi harus berkembang di era New Normal Covid-19 ini, tapi jangan lupa juga kewajiban kita untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku, dan juga patuhilah prokes agar kondisi sektor lainnya tidak terganggu jika Covid-19 semakin melonjak,” ujar Joha Fajal.

Dia berharap agar semua warga Samarinda terus mengikuti prokes dan para pelaku UMKM harus memiliki izin usaha sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Samarinda, sehingga pembangunan semakin maju.

[SDH | ADS]