
Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran meminta Pemkot agar persoalan tumpang tindih lahan di Samarinda perlu dilakukan penyelesaian dengan pentertiban administrasi pada instansi yang berwenang.
Sebab menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka permasalahan antara warga tidak pernah usai. Bahkan warga dengan perusahaan maupun sesama warga. Misalkan yang dialami warga RT 30 Kelurahan Handil, Kecamatan Palaran.
“Kami mengharapkan agar pihak yang berwenang dalam administratif dapat menyelesaikan persoalan ini, agar masalah sosial di tengah masyarakat tidak berkepanjangan,” pintanya, Kamis (06/10/2022).
Karena banyak masyarakat yang mengadu, bahwa setiap tanah ada yang memiliki sertifikat ganda. Tumpah tindih ini perlu pihak yang berwenang bisa segera melakukan pengecekan administratif mana yang menjadi hak memperoleh tanah tersebut.
“Sehingga mereka tidak saling mengklaim,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Samarinda mengharapkan agar masyarakat juga melakukan pelaporan ke pihak terkait agar permasalah tumpah tindih lahan dapat segera menemukan titik terangnya.
[Ard | Ads]