
Infokaltim.id, Samarinda- Anggota panitia khusus (pansus) II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia menggelar sosialisasi rancangan perda (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern di Jalan Eri Suparjan, RT 12, Kelurahan Sempaja Selatan.
Shania mengapresiasi warga RT 12 yang antusias hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi reperda tersebut.
“Warga sangat antusias untuk mendengar dan mencari tahu tentang peraturan yang akan melindungi pelaku UMKM dan pendistribusian produk yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (30/05/2023).
Shania menyampaikan, sosialisasi raperda ini bertujuan untuk memperkenalkan suatu produk hukum, atau payung hukum agar pelaku UMKM dapat terlindungi ketika memasukan usaha-usaha mereka ke pasar modern.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, sosialisasi yang dilakukannya merupakan bentuk dari melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan aspirasinya untuk kepentingan kesempurnaan sebuah aturan yaitu Raperda yang sedang digodok pihaknya.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap masyarakat bisa tahu kalau misalnya kita di DPRD Samarinda memberikan perhatian lebih untuk pelaku UMKM agar bisa terus menyambung hidup,” sebutnya.
Dia pun banyak menerima masukan dari warga dalam sosialisasi Raperda tersebut, antusiasme warga memberikan masukan sebagai wujud kesempurnaan Raperda tersebut.
“Dalam membentuk sebuah aturan memang sangat penting melibatkan masyarakat, karena mereka lah yang akan merasakan dampak secara langsung, apalagi mengenai UMKM,” tukasnya.
[Ard|Ads]