Senin, Mei 19, 2025
BerandaBeritaDPRD Samarinda Soroti Pungutan Wisuda Sekolah, Novan: Perlu Edukasi Menyeluruh

DPRD Samarinda Soroti Pungutan Wisuda Sekolah, Novan: Perlu Edukasi Menyeluruh

Infokaltim.id, Samarinda – Polemik pungutan biaya wisuda di sekolah kembali mencuat di Kota Tepian. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie angkat bicara terkait isu yang kembali ramai diperbincangkan ini, khususnya mengenai pungutan sebesar Rp500 ribu untuk acara wisuda di hotel berbintang.

Novan menekankan pentingnya edukasi menyeluruh kepada semua pihak terkait, mulai dari sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga siswa. “Ini perlu namanya edukasi baik dari pihak guru maupun dari pihak pendidikan. Bahkan kita semua, bukan berkaca dari kesepakatan saja, harus jelas,” ujarnya.

Meski pihak sekolah berdalih bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan siswa, Novan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis siswa dari keluarga kurang mampu.

“Bagaimana psikologi anak-anak yang orang tuanya tidak mampu, tidak bisa memberikan kontribusi, akhirnya tidak bisa ikut di situ bagaimana perasaan anaknya dipikirkan,” terangnya.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di beberapa sekolah di Samarinda pada tahun 2024, yang kemudian memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 16 Samarinda, Pron Susanto mengakui bahwa pihak sekolah hanya memfasilitasi keinginan siswa untuk mengadakan wisuda di hotel.

Menanggapi hal tersebut, Novan menegaskan bahwa komite sekolah perlu melakukan pertimbangan matang sebelum menyetujui permintaan siswa. “Walau 70 persen suara mengatakan keinginan wisuda di hotel, perlu pertimbangan mengingat masukan orang tua dan wali murid. Jangan sampai nanti muncul bullying, perlu diingat itu,” pungkasnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, dalam keterangan terpisah, menambahkan bahwa pungutan semacam ini berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa sumbangan tidak boleh bersifat wajib atau mengikat.

[Arya|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular