Infokaltim.id, Samarinda- Memasuki bulan suci Ramadhan, DPRD Kota Samarinda masih menunggu keputusan Pemerintah Kota terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata mengatakan, biasanya aturan tersebut diterbitkan paling lambat 14 hari sebelum Ramadhan.
“Kita masih menunggu dari Pemkot terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk untuk tempat olahraga seperti biliar yang biasanya juga dibatasi selama Ramadhan,” ujar Aris.
Menurutnya, pembatasan jam operasional ini penting dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Namun ia berharap, kebijakan tersebut tidak sampai memaksa penutupan total tempat usaha, mengingat nasib para pekerjanya.
“Kita berharap mereka (tempat hiburan) bisa tutup sementara untuk menghormati Ramadhan. Tapi jangan sampai menutup total juga, karena kasihan pekerjanya nanti,” imbuhnya.
Aris menyarankan, jika memang tidak ditutup total, setidaknya ada penyesuaian jam operasional dari tempat hiburan selama Ramadhan. Misalnya untuk biliar, bisa beroperasi setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum imsak.
“Mungkin bisa diatur minimal saat maghrib atau tarawih mereka berhenti dulu. Nanti setelah itu bisa beroperasi kembali sampai menjelang imsak,” usulnya.
Terkait nasib pekerja tempat hiburan, politisi PKB ini meminta agar hak-hak mereka tetap dipenuhi oleh pemilik usaha. Sebab, jika terjadi penutupan sementara, tak sedikit pekerja yang terdampak dan harus kehilangan sumber penghasilan.
“Kami ingatkan juga kepada pemilik tempat hiburan, tolong hak-hak pekerja tetap dipenuhi ya. Seperti gaji atau pesangon, karena mereka juga butuh makan saat tempat kerjanya tutup,” pintanya.
[Arya|Anl|Ads]