Infokaltim.id, Bontang- Aliansi Masyarakat Bontang Peduli Konstitusi (AMBP) menggelar aksi damai pada Jumat (23/8/2024), mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diputuskan. Aksi yang berlangsung di Simpang Traffic Light 3 Ramayana ini turut dihadiri oleh dua anggota DPRD Kota Bontang, Winardi dan Joni Alla Padang, keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Winardi dan Joni turun langsung ke lapangan, bersama dengan para peserta aksi, di bawah pengawasan tiga pleton aparat kepolisian dari Polres Bontang. Aksi tersebut diikuti oleh berbagai perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menyuarakan dukungan terhadap putusan MK.
Maqbullah, koordinator lapangan AMBP, menyatakan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk mendesak DPRD Kota Bontang agar menandatangani petisi dan mendukung putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah. “Kami meminta DPRD Bontang untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI agar tetap tunduk pada putusan MK,” ujar Maqbullah.
Merespons aksi tersebut, Winardi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, terutama terkait ambang batas pencalonan serta batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan ini adalah bagian dari kemajuan demokrasi yang harus dihormati dan dijalankan tanpa menunggu aturan tambahan.
“Putusan MK ini sifatnya langsung berlaku. Saya pribadi mengapresiasi, karena ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan keadilan,” ujar Winardi.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap beberapa anggota DPR RI yang dinilai belum melaksanakan putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK mencerminkan kehendak publik yang seharusnya segera diimplementasikan.
Selain itu, Winardi berjanji akan membawa aspirasi warga Bontang ke tingkat nasional melalui DPRD Bontang. “Saya memahami keresahan masyarakat. Mereka punya hak menyuarakan pendapatnya. Kami akan pastikan suara ini sampai ke DPR RI,” tegasnya.
Selain aksi di Simpang 3 Ramayana, pada pagi harinya AMBP juga mengadakan aksi di depan kantor KPU Bontang, menuntut agar KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]