
Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Darmayanati sebut dalam melindungi sebuah kegiatan atau kebijakan, pemerintah kota (pemkot) harus miliki payung hukum.
“Jadi dalam melindungi sebuah kegiatan, pemkot harus ada payung hukumnya, dan alhamdulillah di akhir 2023 kemarin, kami dari DPRD telah mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA),” ungkap Damayanti.
Damayanti mengaku jika untuk KLA di sebuah kota diperlukan payung hukum. Maka untuk penyusunan Perda ini memang dikejar.
“Kita dari DPRD bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak (DP2PA) bersepakat bahwa kita akan merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan anak,” imbuhnya.
Dalam perda tersebut pihaknya memasukkan beberapa poin terkait dengan syarat dan ketentuan sebagai KLA.
Dia mengakui jika Perda tersebut saat ini sudah mencakub semua persyaratan dengan KLA itu. Bahkan juga hearing sudah digelara beberapa kali bersama stakeholder terkait.

“Artinya kita ingin perda ini tidak hanya sekadar tulisan, dan dokumen. Tetapi kami ingin perda ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” bebernya.
Namun, tidak hanya oleh pemerintah kota dalam hal ini pihak eksekutif maupun yudikatif. Tetapi semua masyarakat luas.
“Kemudian usaha itu punya peran penting dalam mendukung pembangunan KLA di Samarinda ini,” pungkasnya.
[Anr|Anl|Ads]