Infokaltim.id, Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ketika membahas kebijakan pencanangan dana transfer ke daerah (TKD) Tahun 2025 yang berdampak pada penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2025 dengan menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran tentu berdampak juga ke daerah.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa dampak dari Inpres No. 1 tahun 2025 tersebut berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah.ada sejumlah mata anggaran yang mengalami perubahan.
“Ada Dana Alokasi Umum (DAU) penggunaannya mengalami pengurangan sekitar Rp20 miliar, kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) secara nasional terjadi pemotongan sebesar Rp13 triliun, sedangkan Kabupaten PPU mengalami pengurangan sekitar Rp32 miliar. Bahkan, DAK fisik bidang konektivitas jalan hilang sepenuhnya,” beber Muahjir.
Lebih lanjut dijelaskan Muhajir bahwa adanya Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) walaupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan, estimasi menunjukkan pengurangan sekitar Rp118 miliar. Bahwa kebijakan ini menuntut rasionalisasi dan efisiensi belanja di seluruh OPD.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, hari ini kita kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, bahan bakar, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang masih dapat diefisienkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait kebijakan ini.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, sehingga pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan, terutama untuk belanja infrastruktur dan modal. Nantinya, setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Pemkab PPU dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
[hms|kom|anl|adv]